AMANKAH VAKSIN COVID-19 BAGI IBU HAMIL?
Penulis : Daniati Kusumaningtyas, S,Tr.Keb, Bd dari RSUP Dr.Kariadi

 

Sahabat Sehat, Indonesia menjadikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi Covid-19. Jika cakupan vaksinasi tinggi dan merata,maka diharapkan akan terbentuk kekebalan kelompok sehingga dapat mengurangi penyebaran virus, memutus rantai penularan dan pada gilirannya akan menghentikan wabah.
Vaksinasi Covid19 telah dilaksanakan sejak tanggal 13 Januari 2021 dan dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181.5 juta orang. Untuk tahap 1 dan tahap 2 dilaksanakan pada Januari hingga April 2021, sedangkan tahap 3 dan tahap 4 dilaksanakan pada April 2021 hingga Maret 2022. Pada tahap pertama dan kedua, pemerintah menargetkan kelompok garda terdepan yaitu tenaga kesehatan, kelompok petugas pelayanan publik, yaitu TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan public lainnya yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat serta kelompok usia lanjut atau berusia 60 tahun/lebih. Pada tahap ketiga, vaksin Covid-19 menyasar kelompok masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Sedangkan pada tahap keempat, pemerintah menargetkan kelompok masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin. (Kemenkes RI, 2021)
Info ter update berdasarkan Surat Edaran Nomor : HK.02.02/II/368/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, bahwa kalangan lansia (berusia 60 tahun ke atas), komorbid (orang dengan penyakit penyerta), orang yang sudah pernah terinfeksi Covid-19, dan ibu menyusui boleh mendapatkan vaksin Covid-19.
Lalu, kapan kelompok ibu hamil mendapatkan vaksin Covid-19? Di samping itu, apakah vaksin Covid-19 aman untuk ibu hamil?

Apakah ibu hamil boleh menerima vaksin Covid-19?
Pada dasarnya vaksin Covid-19 dibutuhkan setiap orang untuk mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat. Namun, faktanya tak semua orang bias atau diperbolehkan menerima vaksin corona.
Di Indonesia, keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada beberapa kondisi orang yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19, salah satunya adalah wanita yang sedang hamil. Hal ini lebih dikarenakan ujiklinis atau riset mengenai efektivitas dan keamanan vaksin Covid-19 pada ibu hamil masih sangat terbatas, bukan karena vaksin ini berbahaya bagi wanita yang sedang hamil.

Lalu, bagaimanakah pendapat ahli terkait hal ini?
Dilansir dari hasil wawancara dengan dr Julian Dewantiningrum, MSi. Med, SpOG (K), beliau mengatakan bahwa sebenarnya ibu hamil perlu diberikan vaksinasi Covid19. Saat ini, jenis vaksin Covid-19 yang baru tersedia di Indonesia adalah vaksin Sinovac, yang terbuat dari virus yang dimatikan (inactivated virus). Vaksin jenis inactivated virus sebenarnya bias dikatakan aman bagi ibu hamil. Hal ini serupa dengan vaksin hepatitis dan influenza yang sudah dinyatakan aman untuk ibu hamil. Akan tetapi dikarenakan penelitian yang ada belum melibatkan ibu hamil sehingga Persatuan Dokter Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) belum memberikan rekomendasi kepada ibu hamil untuk menerima vaksin Covid-19.
Sementaraitu, dilansir dari American Journal of Obstetric& Gynecology, studi terbaru terhadap 131 penerima vaksin usia reproduksi (84 hamil, 31 menyusui, dan 16 tidak hamil) menunjukkan vaksin mRNA yakni vaksin Moderna dan Pfizer menghasilkan kekebalan humoral yang kuat pada wanita hamil dan menyusui, dengan imunogenisitas dan reaktogenisitas serupa dengan yang diamati pada wanita tidak hamil. Respon imun yang diinduksi vaksin secara signifikan lebih besar daripada respon terhadap infeksi alami. Transfer kekebalan ke neonatus terjadi melalui plasenta dan ASI. Studi ini menyarankan vaksinasi wanita hamil dan menyusui dapat memberikan kekebalan ibu dan bayi yang kuat.


Vaksin jenis mRNA tidak mengandung virus, melainkan komponen genetik yang sudah dirancang khusus menyerupai materi genetic suatu virus, yang dalam hal ini adalah virus SARS-CoV-2. Setelah berhasil menghasilkan reaksi kekebalan tubuh atau antibody terhadap virus Corona, komponen genetik mRNA tersebut akan musnah. Vaksin mRNA ini juga diketahui lebih aman bagi janin karena tidak menembus plasenta. Namun, antibodi yang terbentuk pada tubuh ibu bias menembus plasenta, sehingga janin juga mendapatkan kekebalan terhadap virus Corona sampai ia dilahirkan. Vaksin mRNA diketahui memiliki efikasi sebesar 95%. Meski demikian, data terkait keamanan dan efek samping vaksin jenis mRNA serta dampaknya dalam jangka panjang terhadap ibu hamil dan ibu menyusui beserta bayinya masih belum diketahui secara pasti.


Kesimpulannya, aman tidaknya vaksin COVID-19 untuk ibu hamil masih dalam penelitian. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia masih menunda pemberian vaksin COVID-19 pada ibu hamil. Perlu diingat pula bahwa pemberian vaksin COVID-19 tidak melindungi Anda sepenuhnya dari virus Corona. Anda tetap perlu menjalani protokol kesehatan selama pandemic ini masih berlangsung, agar risiko Anda untuk terkena Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin.

 

Referensi :
Alodokter.com. Diakses pada 2021. Seputar Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil dan Ibu Menyusui
American Journal of Obstetricis and Gynecology. Diakses pada 2021. COVID-19 vaccine response in pregnant and lactating women: a cohort study.
Kemenkes RI. Diakses pada 2021. Frequently Asked Question Seputar Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Kemenkes RI. Diakses pada 2021. Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia, komorbid dan Penyintas Covid-19 Serta Sasaran Tunda.
Wawancara langsung dengan narasumber dr Julian Dewantiningrum, MSi. Med, SpOG (K) tanggal 12 April 2021

 

 

 

Share:

Tags:

Beri Komentar