PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI RUMAH SAKIT SAAT PANDEMI

Oleh Sri Subekti dari RSUP Dr. Kariadi Semarang

 

World Health Organization (WHO) menetapkan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) sebagai suatu pandemi pada bulan Maret 2020. Virus ini masih terus menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Menurut data laman Worldometers, hingga Minggu (11/7/2021), total kasus Covid-19 di dunia terkonfirmasi sebanyak 187.235.846 (187 juta) kasus, di Indonesia mencapai 2.49 juta kasus dengan jumlah kematian sebanyak 65.457 dan 2.05 juta orang dinyatakan sembuh. Upaya pemerintah mengurangi penyebaran virus dan dampak wabah diimplementasi melalui kebijakan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi.

Pandemi covid-19 menyebabkan berbagai sektor mengalami gangguan, salah satunya pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang  berpotensi tinggi menularkan virus SARS-CoV 2 melalui aerosol dan droplet, dimana cairan ini dapat tersembur ditengah proses pelayanan kesehatan gigi. Dokter gigi dan terapis gigi merupakan profesi yang berisiko tinggi terpapar droplet dan partikel aerosol selama tindakan pasien.

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menghimbau agar dokter gigi menunda segala bentuk tindakan kedokteran gigi kecuali tindakan darurat atau emergency dengan menggunakan APD level 3 (SE PDGI No.2776/PB PDGI/III-3/2020). Sejalan dengan PDGI, Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) menghimbau hal yang sama melalui surat edaran Nomor 88/U/DPP.PTGMINII/2020.

Dampak dari edaran tersebut, pelayanan kesehatan gigi di fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik mandiri sebagian besar ditutup, sehingga masyarakat menunda mencari solusi terhadap permasalahan gigi dan mulutnya, yang berakibat mempengaruhi kesehatan sistemik dan mempengaruhi kualitas hidup seseorang (Barabari & Moharamzadeh, 2020).

Rumah sakit mengoptimalkan pelayanan kesehatan gigi secara online dan offline. Secara online dilakukan melalui virtual klinik  dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pasien dapat  memberikan  informasi  secara  digital dan  dokter  gigi  akan menganalisis apakah kasus tersebut dapat ditangani dengan pengobatan di rumah (Bhanushali dkk, 2020). Virtual klinik membantu dalam memprioritaskan pasien  yang  membutuhkan  tindakan emergency serta dapat memberikan perawatan dengan cepat dan tepat (Estai dkk., 2020).

Pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara offline dilakukan melalui tindakan secara langsung, sebelumnya pasien dipastikan tidak mengalami positif terkena COVID-19 melalui screening.  Dokter gigi dan terapis gigi dan mulut wajib patuh terhadap protokol pelayanan, yaitu : (1) menggunakan alat pelindung diri lengkap seperti menggunakan sarung tangan, gown, penutup kepala, penutup sepatu, google atau face shield, masker N95; (2) mematuhi 6 langkah cuci tangan sesuai WHO dan 5 momen mencuci tangan; (3) sebelum perwatan pasien dianjurkan berkumur dengan 0,5-1% hydrogenperoksida atau 0,2% povidoneiodin; (4) melakukan  tindakan  non  aerosol, namun  apabila  dibutuhkan  tindakan  dapat  menggunakan rubber dam (5) melakukan  4 handed  dentistry dengan high volume suction, dan penggunaan antiretractive handpiece; (6) desinfeksi lantai dengan 1% sodium hipoklorit, dan   siram saluran air dengan 0,01% sodium hipoklorit setelah selesai perawatan (Comis  dkk,  2020; Bhanushali dkk, 2020).

 

 

Referensi :

Barabari,  P.,  Moharamzadeh,  K.(2020). Novel  Coronavirus  (COVID-19)  and Dentistry-A Comprehensive Review of Literature. Dentistry   Journal.   Vol.   8, No.53; 1-18

Estai, M., Kanagasingam, Y., Mehdizadeh, M., Vignarajan, J., Norman, R., Huang, B.,   Spallek,H.,   Irving,   M.,   Arora,A.,   Kruger,E.,   Tennant,M.   (2020). Teledentistry  as  a  Novel  Pathway  to  Improve  Dental  Health  in  School Children: a Research Protocol for a Randomized Controlled Trial. BMC Oral Health,Vol. 20 (11):1-9.

Paduan Dokter Gigi dalam era new normal, SATGAS Covid-19. PB PDGI tahun 2020

Data kasus Covid -19 terkonfirmasi  tahun 2021 www.Worldometers.info



  

Share:

Tags:

Beri Komentar