PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI RUMAH SAKIT SAAT PANDEMI
Oleh Sri Subekti dari RSUP Dr. Kariadi Semarang
World Health Organization (WHO) menetapkan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) sebagai suatu pandemi pada bulan Maret 2020. Virus ini masih terus menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Menurut data laman Worldometers, hingga Minggu (11/7/2021), total kasus Covid-19 di dunia terkonfirmasi sebanyak 187.235.846 (187 juta) kasus, di Indonesia mencapai 2.49 juta kasus dengan jumlah kematian sebanyak 65.457 dan 2.05 juta orang dinyatakan sembuh. Upaya pemerintah mengurangi penyebaran virus dan dampak wabah diimplementasi melalui kebijakan adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi.
Pandemi covid-19 menyebabkan berbagai sektor mengalami gangguan, salah satunya pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berpotensi tinggi menularkan virus SARS-CoV 2 melalui aerosol dan droplet, dimana cairan ini dapat tersembur ditengah proses pelayanan kesehatan gigi. Dokter gigi dan terapis gigi merupakan profesi yang berisiko tinggi terpapar droplet dan partikel aerosol selama tindakan pasien.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menghimbau agar dokter gigi menunda segala bentuk tindakan kedokteran gigi kecuali tindakan darurat atau emergency dengan menggunakan APD level 3 (SE PDGI No.2776/PB PDGI/III-3/2020). Sejalan dengan PDGI, Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI) menghimbau hal yang sama melalui surat edaran Nomor 88/U/DPP.PTGMINII/2020.
Dampak dari edaran tersebut, pelayanan kesehatan gigi di fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik mandiri sebagian besar ditutup, sehingga masyarakat menunda mencari solusi terhadap permasalahan gigi dan mulutnya, yang berakibat mempengaruhi kesehatan sistemik dan mempengaruhi kualitas hidup seseorang (Barabari & Moharamzadeh, 2020).
Rumah sakit mengoptimalkan pelayanan kesehatan gigi secara online dan offline. Secara online dilakukan melalui virtual klinik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pasien dapat memberikan informasi secara digital dan dokter gigi akan menganalisis apakah kasus tersebut dapat ditangani dengan pengobatan di rumah (Bhanushali dkk, 2020). Virtual klinik membantu dalam memprioritaskan pasien yang membutuhkan tindakan emergency serta dapat memberikan perawatan dengan cepat dan tepat (Estai dkk., 2020).
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut secara offline dilakukan melalui tindakan secara langsung, sebelumnya pasien dipastikan tidak mengalami positif terkena COVID-19 melalui screening. Dokter gigi dan terapis gigi dan mulut wajib patuh terhadap protokol pelayanan, yaitu : (1) menggunakan alat pelindung diri lengkap seperti menggunakan sarung tangan, gown, penutup kepala, penutup sepatu, google atau face shield, masker N95; (2) mematuhi 6 langkah cuci tangan sesuai WHO dan 5 momen mencuci tangan; (3) sebelum perwatan pasien dianjurkan berkumur dengan 0,5-1% hydrogenperoksida atau 0,2% povidoneiodin; (4) melakukan tindakan non aerosol, namun apabila dibutuhkan tindakan dapat menggunakan rubber dam (5) melakukan 4 handed dentistry dengan high volume suction, dan penggunaan antiretractive handpiece; (6) desinfeksi lantai dengan 1% sodium hipoklorit, dan siram saluran air dengan 0,01% sodium hipoklorit setelah selesai perawatan (Comis dkk, 2020; Bhanushali dkk, 2020).
Referensi :
Barabari, P., Moharamzadeh, K.(2020). Novel Coronavirus (COVID-19) and Dentistry-A Comprehensive Review of Literature. Dentistry Journal. Vol. 8, No.53; 1-18
Estai, M., Kanagasingam, Y., Mehdizadeh, M., Vignarajan, J., Norman, R., Huang, B., Spallek,H., Irving, M., Arora,A., Kruger,E., Tennant,M. (2020). Teledentistry as a Novel Pathway to Improve Dental Health in School Children: a Research Protocol for a Randomized Controlled Trial. BMC Oral Health,Vol. 20 (11):1-9.
Paduan Dokter Gigi dalam era new normal, SATGAS Covid-19. PB PDGI tahun 2020
Data kasus Covid -19 terkonfirmasi tahun 2021 www.Worldometers.info
Beri Komentar