INFANTICIDE

(PEMBUNUHAN BAYI SENDIRI)

Oleh dr. Bianti Machroes, SpKF dari RSUP Dr.Kariadi

 

Semarang (30/07) - Anak adalah buah hati yang sangat berharga bagi setiap keluarga, sebagai pewaris dan penerus kedua orang tuanya. Oleh karena itu, seorang anak seharusnya mendapatkan perlindungan baik selama masih di dalam kandungan maupun sesaat setelah dilahirkan kedunia. Namun hingga saat ini, masih banyak kasus pembunuhan bayi sendiri (infanticide) yang terjadi di Indonesia. Infanticide sendiri merupakan pembunuhan bayi dibawah satu tahun yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, segera atau beberapa saat setelah bayi tersebut dilahirkan, hal ini dikarenakan takut ketahuan bahwa ia melahirkan anak yang; oleh karena anak tersebut adalah anak dari hubungan gelap.

Berdasarkan hukum di Indonesia, infanticide adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak kandungnya, pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, karena takut akan ketahuan bahwa ia melahirkan anak.

Menurut definisi WHO, bayi dinyatakan lahir hidup bila pada saat seluruh tubuhnya dilahirkan ia bernafas atau menunjukkan salah satu tanda kehidupan lain seperti denyut atau detak jantung, denyut nadi tali pusat, atau gerakan otot rangka.

 

KRITERIA INFANTICIDE

  1. Ibu : hanya ibu kandung yang dapat dihukum karena melakukan pembunuhan anak sendiri, tidak dipersoalkan apakah ia kawin atau tidak.
  2. Anak: merupakan anak kandung sendiri.
  3. Waktu : dalam undang-undang tidak disebutkan batasan waktu yang tepat tetapi hanya dinyatakan “ pada saat dilahirkan atau tidak lama kemudian” sehingga boleh dianggap pada saat belum timbul rasa kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya. Dalam hal ini, dapat diartikan bahwa waktu pembunuhan dilakukan segera pada saat anak dilahirkan atau beberapa saat kemudian setelah dilahirkan.
  4. Psikis : ibu membunuh anaknya karena terdorong oleh rasa ketakutan akan diketahui oleh orang telah melahirkan anak tersebut, biasanya anak yang dibunuh itu didapat dari hubungan yang tidak sah.

 

PEMERIKSAAN FORENSIK

  1. PEMERIKSAAN TERHADAP KORBAN

Pada saat pemeriksaan jenazah bayi pada kasus curiga infanticide , dokter harus memeriksa beberapa hal yaitu seperti bayi tersebut viabel atau tidak , bayi lahir hidup atau mati, lama hidup diluar kandungan, sebab kematian, serta tanda - tanda perawatan.

Viabel adalah keadaan bayi atau janin yang dapat hidup di luar kandungan lepas dari ibunya tanpa bantuan alat yang canggih. Bayi dikatakan viabel dengan melihat tanda-tanda yang dapat diukur dan tanda-tanda yang tidak dapat diukur. Tanda dapat diukur, antara lain yaitu umur kehamilan >28 minggu,   panjang badan kepala-tumit >35 cm, panjang badan kepala-bokong 30-33 cm, berat badan sekitar 2500-3000 gr, dan lingkar kepala sudah mencapai 33 cm. Sedangkan tanda yang tidak dapat diukur, antara lain jenis kelamin sudah dapat dikenali, bulu badan, alis dan bulu mata sudah tumbuh, kuku sudah melewati ujung jari ( dapat diketahui dengan menggesek ujung kuku pada kulit pemeriksa), inti penulangan sudah terbentuk minimal pada tulang kalkaneus atau kalus (menandakan usia kehamilan kurang lebih 7 bulan) dan pertumbuhan gigi sudah sampai tahap kalsifikasi.

Bayi Lahir Hidup Atau Mati. Dengan melihat ada atau tidaknya tanda-tanda bayi lahir hidup dan mati. Tanda-tanda bayi lahir hidup dengan menilai sistem pernafasannya. Pada bayi yang sistem pernafasannya perna bernafas, ditemukan dada sudah mengembang, tulang iga terlihat lebih mendatar, sela iga melebar, paru-paru telah memenuhi rongga dada,  tepi paru tumpul serta warna paru berubah dari livid menjadi bercak-bercak pink seperti mozaik karena terisinya alveolus dengan udara maka membuat darah mengalir pada pembuluh darah.

Lama Hidup Diluar Kandungan. Setelah diketahui bayi lahir hidup, maka selanjutnya perlu diamati berapa usia bayi dan berapa lama bayi hidup diluar kandungan. Usia bayi dapat dihitung dengan mengukur panjang kepala sampai tumit (cm). Untuk mengetahui lama bayi hidup diluar kandungan dapat dinilai juga dari:

  • Kondisi bayi, masih kotor atau sudah dirawat
  • Mekonium yang akan keluar dari usus maksimal dalam 2 hari
  • Tingkat proses pelepasan tali pusat
  • Ikterus yang akan tampak pada hari ke 4 – 10
  • Terdapat udara pada usus kecil (1 jam setelah lahir), duodenum (6-12 jam pasca lahir) dan usus besar (12-24 jam pasca lahir).

Sebab Kematian. Penentuan sebab kematian dapat dilihat dari tanda-tanda jeratan, luka atau pun tanda kekerasan lain pada tubuh bayi. Cara yang paling sering dilakukan adalah dengan pembekapan dan penjeratan.

Tanda - Tanda Perawatan. Jika sudah tampak tanda perawatan maka pembunuhan yang dilakukan oleh ibu tidak dapat dikatakan sebagai infanticide, tetapi pembunuhan biasa. Tanda perawatan tersebut antara lain:

  • Pemotongan tali pusat dengan alat
  • Verniks kaseosa pada leher, lipat ketiak dan lipat paha sudah dibersihkan
  • Adanya makanan atau susu dalam lambung
  • Adanya pakaian yang dikenakan oleh bayi

 

  1. PEMERIKSAAN TERHADAP PELAKU

Pemeriksaan terhadap wanita yang disangka sebagai ibu dari bayi bersangkutan bertujuan untuk menentukan apakah wanita tersebut baru melahirkan. Pada pemeriksaan juga perlu dicatat keadaan jalan lahir untuk menjawab pertanyaan “apakah mungkin wanita tersebut mengalami melahirkan dengan spontan”

Tanda telah melahirkan anak.

  • Robekan baru pada alat kelamin.
  • Osteum uteri dapat dilewati ujung jari
  • Keluar darah dari Rahim.
  • Ukuran Rahim; saat post partum setinggi pusat, 6-7 hari post partum setinggi tulang kemaluan.
  • Payudara mengeluarkan air susu.
  • Hiperpigmentasi aerola mamae.
  • Striae gravidarum dari warna merah menjadi putih.

 

Pemeriksaan histopatologi yaitu sisa plasenta pada darah yang berasal dari rahim. Upaya membuktikan seorang tersangka ibu sebagai ibu dari anak yang diperiksa adalah suatu hal yang paling sukar. Beberapa cara yang paling sering digunakan yaitu:

  1. Mencocokkan waktu partus ibu dengan waktu lahir anak.
  2. Memeriksa golongan darah ibu dan anak.

 

Pemeriksaan DNA. Cara ini merupakan cara yang meskipun canggih namun harus diinterpretasikan dengan hati-hati. Hanya separuh DNA inti sel anak yang berasal dari ibu, sedangkan yang lainnya berasal dari ayah, sehingga apabila identitas ayah tak ditemukan makan interpretasi hasil menjadi sangat sulit. Penggunaan DNA mitokondria yang memiliki cara  yang  persis  sama  antara  ibu  dan  anak  juga  kurang  memiliki  kemampuan determinasi.

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. Dimaio VJ, Dimaio D. Neonaticide, Infanticide, and Child Homicide. Forensic Pathology: Second ed. London. CRC Press LLC. 2001;1:335-65.
  2. Byard, Roger W. Sudden Death in Infancy Childhood and Adolosence. 2nd ed. UK. Cambridge University Press; 2004:491-575.
  3. Knight, Bernard; Saukko, Pekka. Knight’s Forensic Pathology. 3rd ed. UK: Hodder Arnold. 2004
  4. James, Jason Payne, et al. Simpson’s Forensic Medicine. 13th ed. UK:Hodder Arnold. 2011.
  5. Budiyanto, dkk. Ilmu Kedokteran Forensik. Edisi pertama, cetakan kedua. Jakarta: Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1997

 

 

 

 

Share:

Tags:

Beri Komentar